UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN DUKUHDEMPOK 05 adalah salah satu satuan pendidikan dengan jenjang SD di Dukuh Dempok, Kec. Wuluhan, Kab. Jember, Jawa Timur. Dalam menjalankan kegiatannya, UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN DUKUHDEMPOK 05 berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Alamat UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN DUKUHDEMPOK 05
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN DUKUHDEMPOK 05 beralamat di Jl. Bali 02, Dukuh Dempok, Kec. Wuluhan, Kab. Jember, Jawa Timur, dengan kode pos 68162.
Kontak yang dapat dihubungi
Apabila anda ingin bertanya atau menghubungi langsung UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN DUKUHDEMPOK 05, dapat melalui beberapa media. Website sekolah dapat dibuka melalui url http://sdndukuhdempok.05.com. Apabila ingin mengirimkan surat elektronik (email), dapat dikirimkan ke sdndukuhdempok05wuluhan@gmail.com.
Fasilitas yang disediakan UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN DUKUHDEMPOK 05
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN DUKUHDEMPOK 05 menyediakan listrik untuk membantu kegiatan belajar mengajar. Sumber listrik yang digunakan oleh UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN DUKUHDEMPOK 05 berasal dari PLN.
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN DUKUHDEMPOK 05 menyediakan akses internet yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar menjadi lebih mudah. Provider yang digunakan UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN DUKUHDEMPOK 05 untuk sambungan internetnya adalah Telkomsel Flash.
Jam Pembelajaran di UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN DUKUHDEMPOK 05
Pembelajaran di UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN DUKUHDEMPOK 05 dilakukan pada Pagi. Dalam seminggu, pembelajaran dilakukan selama 6 hari.
Akreditasi
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN DUKUHDEMPOK 05 memiliki akreditasi B, berdasarkan sertifikat 579/BAN-SM/SK/2019.